Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc ^new^ Jun 2026
Libatkan minimal dua saksi untuk memperkuat keabsahan dokumen.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dana (modal) yang ingin mengembangkan usaha. 2. Bahwa PIHAK KEDUA memiliki keahlian dan bersedia mengelola usaha. 3. Bahwa Para Pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil. surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Batasan modal, hak & kewajiban, bagi hasil, jangka waktu, sanksi, dan penyelesaian perselisihan. Penutup: Pernyataan bahwa surat dibuat tanpa paksaan. Bahwa PIHAK KEDUA memiliki keahlian dan bersedia mengelola
: Tuliskan prosedur jelas jika salah satu pihak ingin mundur di tengah jalan sebelum kontrak habis. Batasan modal, hak & kewajiban, bagi hasil, jangka
Comprehensive details including full names, ID numbers (NIK), addresses, and roles (e.g., First Party as Investor, Second Party as Manager).
Menentukan prosedur jika salah satu pihak ingin berhenti dari kerjasama. Poin Penting dalam Surat Perjanjian Kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] ([DD-MM-YYYY]), bertempat di [Kota Tempat Penandatanganan], kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pihak 1] No. KTP : [Nomor KTP Pihak 1] Pekerjaan : [Pekerjaan Pihak 1] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Modal). 2. Nama : [Nama Lengkap Pihak 2] No. KTP : [Nomor KTP Pihak 2] Pekerjaan : [Pekerjaan Pihak 2] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pengelola Usaha). Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan sistem bagi hasil, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 RUANG LINGKUP KERJASAMA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalankan unit bisnis di bidang [Sebutkan Jenis Usaha, misal: Kuliner / Ritel / Jasa Konveksi] yang berlokasi di [Alamat Tempat Usaha/Kantor]. PASAL 2 KONTRIBUSI MODAL DAN ASET 1. PIHAK PERTAMA menyetorkan modal investasi awal berupa uang tunai sebesar Rp [Nominal Angka] ([Terbilang dalam kata-kata]) kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini ditandatangani. 2. PIHAK KEDUA berkontribusi berupa keahlian, pengelolaan operasional harian, sistem manajemen, dan tenaga kerja untuk menjalankan usaha tersebut. PASAL 3 SISTEM BAGI HASIL (NISBAH) 1. Pembagian keuntungan (Nisbah) dari hasil usaha ini dihitung berdasarkan Laba Bersih (Net Profit) bulanan setelah dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, sewa tempat, dan penyusutan aset. 2. Kesepakatan porsi pembagian hasil usaha ditetapkan sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA (Pemilik Modal) mendapatkan bagian sebesar [Angka]% ([Terbilang] persen). b. PIHAK KEDUA (Pengelola Usaha) mendapatkan bagian sebesar [Angka]% ([Terbilang] persen). 3. Pembagian hasil usaha dikirimkan oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal [Sebutkan Tanggal, misal: 5] setiap bulannya. PASAL 4 LAPORAN KEUANGAN DAN AUDIT 1. PIHAK KEDUA wajib menyusun laporan keuangan bulanan yang mencakup arus kas (cash flow), laporan laba rugi, dan catatan penjualan harian. 2. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemeriksaan atau audit mendadak terhadap pembukuan keuangan dan fisik toko/aset usaha sewaktu-waktu pada jam operasional kerja. PASAL 5 KERUGIAN DAN RISIKO BISNIS 1. Jika terjadi kerugian bisnis yang disebabkan oleh faktor pasar, situasi ekonomi, atau kahar (Force Majeure), maka kerugian financial akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA sebatas nilai modal yang disetorkan, dan PIHAK KEDUA merugi atas tenaga dan waktu pengelolaan. 2. Jika kerugian timbul akibat kelalaian fatal, penyelewengan dana, atau pelanggaran prosedur hukum oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami PIHAK PERTAMA secara penuh. PASAL 6 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [Sebutkan Durasi, misal: 2 Tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan dokumen ini, yaitu sampai tanggal [Tanggal Berakhir]. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri lebih awal berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku habis. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara Musyawarah untuk Mufakat. Jika jalur kekeluargaan tidak mencapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kepaniteraan [Sebutkan Wilayah Pengadilan Negeri, misal: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]. PASAL 8 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus asli, masing-masing dibubuhi meterai yang cukup (Rp 10.000) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi. Dibuat di : [Nama Kota] Pada Tanggal: [Tanggal Penandatanganan] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai Rp 10.000) (Materai Rp 10.000) [Nama Lengkap Pihak 1] [Nama Lengkap Pihak 2] SAKSI-SAKSI: Saksi 1: __________________ ( [Nama Lengkap Saksi 1] ) Saksi 2: __________________ ( [Nama Lengkap Saksi 2] ) Use code with caution. Tips Penting Saat Mengedit File .Doc Perjanjian Kerjasama
Leave a Reply